Jakarta Hidupkan Jalur Sepeda di 17 Koridor Jalan

Jakarta menghidupkan kembali jalur sepeda. Bukan hanya membuat jalurnya, Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta juga membuat regulasinya. Yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2019, terkait 'Penyediaan Jalur Sepeda'.
 
Jalur sepeda dikebut Pemprov DKI Jakarta untuk menekan angka polusi udara di ibu kota. Selain membikin jalur sepeda baru, Pemprov DKI Jakarta juga menghidupkan kembali jalur sepeda lama yang sempat terbengkalai.
 
Rute baru jalur sepeda diterapkan di 17 koridor jalan. Di antaranya adalah Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda.
 
Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya. Kemudian Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.
 
Menurut Pergub Nomor 128 Tahun 2019, jalur sepeda bukan hanya untuk sepeda, dan sepeda listrik. Alat transportasi lain yang diperbolehkan menggunakan jalur ini adalah otopet, skuter, hoverboard, dan unicycle (sepeda roda satu).
 
Aturan mengenai jalur sepeda di Jakarta mulai berlaku sejak Jumat (22/11) kemarin. Pengendara yang melanggar akan dikenai sanksi tilang dari kepolisian, berupa denda maksimal Rp 500 ribu, atau kurungan pidana maksimal dua bulan.
 
Sementara itu, ada tiga marka di jalur sepeda yang perlu diketahui. Pertama adalah marka jalan berwarna hijau. Marka ini menjadi pengingat semua pengendara bahwa mereka mulai memasuki jalur sepeda.
 
Marka kedua adalah garis putih tersambung. Marka ini penanda bahwa jalur ini khusus sepeda. Kendaraan lain tidak boleh melewatinya. Sedangkan markas garis putus-putus disebut dengan mix traffic. Artinya, area ini boleh dilintasi oleh semua pengguna jalan. Termasuk motor dan mobil.(mainsepeda).
 


COMMENTS