Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai dilaksanakan di beberapa daerah di Indonesia. Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat (Jabar) termasuk di antaranya. PSBB membatasi kegiatan warga selama pandemi coronavirus. Tapi masih ada sedikit ruang untuk olahraga.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menelurkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada 9 April lalu. Olahraga termasuk salah satu aktivitas yang diatur dalam Pergub itu. Hal itu tertuang dalam Pasal 13 ayat (3) dan Pasal 15.

Dalam Pasal 13 ayat (3) Pergub Nomor 33 tahun 2020 disebutkan, ada pengecualian kegiatan di tempat yang dilarang selama pelaksanaan PSBB. Kegiatan yang masih diperbolehkan adalah membeli kebutuhan pokok dan berolahraga secara mandiri.

Hal tersebut kemudian dijabarkan di Pasal 15. Dijelaskan bahwa kegiatan olahraga secara mandiri dapat dilakukan secara terbatas di area sekitar tempat tinggal. Masyarakat juga dilarang berolahraga secara berkelompok.

Pemprov Jabar pun mengeluarkan aturan serupa terkait PSBB di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi. Peraturan itu tertuang dalam Pergub Nomor 27 2010 Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 13. Bahwa masyarakat harus melakukan olahraga secara mandiri di area sekitar tempat tinggal.

Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 4.9.1/Menpora/IV/2020 tentang Protokol Kegiatan Kepemudaan, Keolahragaan, Kepramukaan dan Perkantoran Kementrian Pemuda dan Olahraga dalam Mendukung Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Surat Edaran yang ditandatangani Menpora Zainudin Amali pada 9 April itu mengatur tentang tata cara berolahraga selama masa PSBB. Kemenpora mengimbau masyarakat untuk tetap berolahraga di sekitar tempat tinggal selama masa PSBB.

Masyarakat diimbau berolahraga dengan intensitas sedang, bukan intensitas tinggi. Minimal dua-tiga kali seminggu dengan durasi setengah jam hingga 45 menit. Selama PSBB, masyarakat diimbau agar tidak duduk sepanjang hari. Minimal melakukan peregakan setiap dua jam sekali.

Asupan cairan saat dan sesudah berolahraga juga harus dijaga. Masyarakat juga diimbau tidak menggunakan pakaian tebal, dan tidak merokok sebelum dan setelah olahraga. Terakhir, masyarakat harus mengutamakan prinsip jaga jarak, hindari keramaian, hindari sentuhan, dan pastikan serta tubuh dalam kondisi fit.(mainsepeda)

Foto: Cyclingnews

Populer

Pendaftaran Mulai Besok, EJJ 2025 Menawarkan Spot Baru 
UCI Larang Penggunaan Warna Jersey Pimpinan Klasifikasi GrandTour
Kolom Sehat: Anti Social-Social Ride
Preview Taiwan KOM 2024: Diwarnai Pembalap Elite Dunia
Kolom Sehat: Taiwan KOM 2024
Taiwan KOM 2024 Dihentikan Karena Badai
Kolom Sehat: Nasib Tour de France di Inggris
Kolom Sehat: Bucin
Alur Pendaftaran Cyclist Internasional Mainsepeda EJJ 2025
Pantai Selatan Malang Manjakan Para Pemilik Trek