Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespon tren bersepeda yang kian marak selama pandemi coronavirus. Kemenhub rupanya mempersiapkan regulasi untuk mendukung dan melindungi keselamatan para cyclist ketika gowes.
Seperti halnya yang terjadi di berbagai belahan dunia, Indonesia termasuk salah satu negara yang dilanda bike boom. Jumlah pesepeda di kota-kota besar semakin meningkat selama pandemi coronavirus ini
"Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta," ucap Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan dalam keterangan resminya.
"Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda," imbuh Adita.
Adita menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor. Oleh karena itu pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
"Pada prinsipnya kami sangat setuju adanya aturan penggunaan sepeda. Mengingat animo masyarakat yang sangat tinggi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap keselamatan pesepeda," jelas Adita.
"Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini. Minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing," tutupnya.(mainsepeda)
Episode Kedua Podcast Main Sepeda Bareng AZA x Johnny Ray:
Audionya bisa juga didengarkan di Spotify
Foto: Bikeberry