Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Teknis Keselamatan Pesepeda di Jalan, mendapat kritik sekaligus usulan dari berbagai komunitas dan aktivis sepeda. Ada banyak pasal yang dinilai ambigu, dan belum sepenuhnya melindungi pesepeda.
Semakin meningkatnya jumlah pesepeda selama masa transisi menuju new normal ini mendorong Kementrian Perhubungan (Kemenhub) menciptakan regulasi baru. Sebelum regulasi ini disahkan, mereka menjaring komunikasi dengan komunitas, aktivis, dan pakar transportasi.
Total ada tiga pertemuan yang diadakan melalui online. Meeting terakhir dilakukan Kamis (16/7) kemarin. Dipimpin oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi. "Targetnya Agustus nanti peraturan itu sudah keluar," ucap co-founder Transport for Surabaya, dr Aditya Cakasana Janottama.
"Paradigmannya harus diubah. Yakni bagaimana memproteksi pesepeda dan bagaimana membuat pesepeda aman sehingga pesepeda tidak harus pakai helm," jelas dokter berusia 26 tahun tersebut.
"Kami ingin mendorong sepeda sebagai moda transportasi. Oleh sebab itu, kami berharap Kementrian Perhubungan bisa memfasilitasi pesepeda, bukan malah memikin keder," bilang alumnus Universitas Indonesia (UI) itu.
Sebelum peraturan menteri itu ditetapkan dan diumumkan ke publik, dokter di rumah sakit swasta di Surabaya itu berharap Kemenhub mengkaji ulang dan mendengar masukan dari komunitas serta pakar transportasi. Sehingga kelak peraturan tersebut bisa memberi manfaat untuk pesepeda. (mainsepeda)
Episode Kelima Podcast Main Sepeda Bareng AZA x Johnny Ray: Apa Upgrade Sepeda Paling Penting?
Audionya bisa didengarkan di sini
Foto: Dokumentasi Transport for Surabaya